Perbup Nias Nomor 17 Tahun 2025 Menjadi Kerangka Penyelenggaraan KOPDES
Ringkasan Peraturan Bupati Nias Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih yang berlaku sejak 28 Juli 2025.
Pemerintah Kabupaten Nias menetapkan Peraturan Bupati Nias Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih pada 28 Juli 2025.
Ruang lingkupnya luas
Peraturan mengatur kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan koperasi, pembentukan satuan tugas, perlindungan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
Akuntabilitas masuk ke dalam kerangka daerah
Perbup juga memuat ruang audit oleh instansi berwenang, pembinaan berkelanjutan oleh dinas terkait, dan dorongan pengawasan partisipatif oleh anggota koperasi.
Sumber utama
JDIH Kabupaten Nias — Perbup 17/2025. Artikel ini merupakan ringkasan original, bukan salinan sumber.
